Rainbow Arch Over Clouds

Minggu, 27 November 2011

Kondisi Koperasi Saat ini

Akhir – akhir ini kondisi Negara Indonesia sedang mengalami sedikit kenaikan, terutama dalam bidang perekonomian koperasinya. Berikut ini adalah pembahasan dalam tingkat perekonomian koperasi Indonesia secara lebih spesifik lagi dari mulai tahun millennium baru sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2000, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dapat dikatakan sangat terpuruk, karena baru saja dilanda oleh yang namanya krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu. Sungguh sangat sulit bagi Indonesia untuk mangatasi masalah tersebut, apalagi dalam bidang perekonomiannya. Nilai dolar yang sangat tinggi pada saat Tahun 1998, sangat mempengaruhi tingkat nilai tukar Rupiah pada saat itu. Nilai rupiah yang anjlok sangat memungkinkan terjadinya inflasi lagi. Tetapi untungnya bangsa Indonesi mampu memperbaiki nalai tukar rupiah pada saat itu. Lambat laun, nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai membaik dan beranjak lebih bagus sampai saat ini.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Kondisi perkembangan koperasi saat ini tidak hanya sampai disitu saja, sekarang bukan hanya toko-toko saja yang bisa berdagang melalui dunia maya. Kini koperasi yang selama ini kita anggap hanya ada di daerah saja akan mulai diluncurkan melalui dunia maya.
Mungkin karena jaman semakin berkembang dan untuk menuju internet pun sudah tidak sulit lagi bagi kita, apalagi dengan handphone sederhana yang tak terlalu mahal saja sudah bisa memakai internet sepuasnya. Apalagi di pedesaan, kini sudah sebagian besar orang dari segi umur paling rendah sampai yang paling tua pun sudah memiliki handphone. Jadi tak heran mendengarnya jika memang akan ada 50.000 koperasi yang akan ditargetkan secara online.
Berikut adalah sedikit artikel tambahan mengenai koperasi online ini. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan hingga 2014 akan menghadirkan sekitar 50.000 unit koperasi kategori modern. Braman Setyo, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan koperasi modern yang dimaksud adalah bisa memenuhi tiga kriteria.
Kriteria tesebut meliputi :
1. Sudah memanfaatkan teknologi informasi secara online.
2. Sistem data yang terkait dengan anggota tersedia dengan transparan.
3. Informasi mengenai koperasi bisa diakses secara umum melalui koneksi lnternet. "Artinya penilaian paling penting bagi koperasi modem adalah sudah tersistem secara online dengan angotanya.

Manfaat bagi koperasi yang menerima predikat tersebut, makin mendapat kepercayaan dari anggota maupun masyarakat umum. Hingga saat ini, koperasi yang sudah memanfaatkan jaringan online tercatat 623 unit, dengan 90% di antaranya berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP) dan 10% sisanya berupa koperasi primer. Untuk menyukseskan program pencapaian 50.000 koperasi kategori modern, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki anggaran khusus, Pemerintah hanya melakukan fasilitasi dan perangkatnya dipersiapkan oleh PT Telkom.
Adapun, keinginan agar koperasi di Indonesia memanfaatkan teknologi informasi, utamanya berdasarkan keinginan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan agar seluruh masyarakat bisa memahami dan mengetahui program serta perkembangan setiap koperasi. Selain bersinergi dengan PT Telkom, Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadikan Dinas Koperasi dan UKM setiap provinsi sebagai ujung tombak menciptakan koperasi modem.
Sumber : Bisnis Indonesia
depkop.go.id

Kamis, 10 November 2011

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi

KELOMPOK EKONOMI KOPERASI#

ANISA AGUSTYANINGRUM( 20210871 )

DEWI KUSUMASTUTI ( 21210905 )

ELIETA LIESTIANI SUGANDA( 29210255 )

LISNAWATI( 24210051 )

KELAS : 2EB15


KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)

Kami telah melakukan analisa atau observasi mengenai Koperasi Pegawai Lemigas ini. Dari hasil observasi yang kami teliti, kami memperoleh banyak informasi untuk bahan pertimbangan dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh Ibu Endang selaku Dosen MatKul Ekonomi Koperasi. Hasil dari analisa kami adalah sebagai berikut.
Koperasi Pegawai Lemigas ini didirikan dengan tujuan membantu staff dan karyawan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memberikan keringanan baik dalam pean pembelian barang atau pinjaman uang dengan lebih mudah. Seperi halnya koperasi-koperasi lainnya di Indonesia, KPL didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Dimana setiap kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh KPL mengikutsertakan pula para anggotanya. Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai Lemigas (KPL) untuk periode tahun 2011-2013 adalah sebagai berikut :
• Pengurus
1. Ketua : Suryadi,S.Kom,M.AB
2. Wakil Ketua/Koord. Bid Usaha : Ir. Hery Widhiarto, M. SI
3. Sekretaris : Dra. Isnawati, M. SI
4. Bendahara : Heriyadi, S. E

• Pengawas
1. Ketua : Ir. Daru Siswanto
2. Sekretaris : Komarudin, S. Kom
3. Anggota : Dra. Lisna Rosmayanti, M.SI

Koperasi Pegawai Lemigas didirikan pada tanggal 26 April 1978 akan tetapi penetapan anggaran dasar / dana KPL baru dibahas dalam rapat tanggal 9 Juni 1980. Seperti halnya pendirian UKM / KUK, pendirian koperasi juga harus disertakan permohonan izin usaha. Yang terlampir dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil serta Surat Tanda Daftar Perusahaan Koperasi. Untuk membantu pemerintah dalam pencatatan wirausaha di DKI Jakarta.
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai Lemigas antara lain :
 Usaha Simpan Pinjam
 Usaha Toko
 Usaha Rekanan
 Usaha Photocopy
 Usaha Perjalanan dan Transportasi
 Usaha Jasa Konsultan



Usaha Simpan Pinjam

Simpan Pinjam merupakan salah satu usaha koperasi, yang diselnggarakan oleh koperasi dibidang jasa keuangan yang pengelolaannya harus dipisahkan dengan unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan peraturan pemerintahan nomor 9 tahun 1945 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Jenis simpan pinjam dalam koperasi :
1. Simpan Pokok
Simpan pokok adalah simpanan yang dibayar oleh setiap anggota pada saat menjadi anggota koperasi,setiap anggota hanya membayar simpanan pokok 1 kali dengan jumlah yang besarannya sama untuk setiap anggota, tidak boleh diambil kecuali bila mengundurkan diri dari keanggotaan.

2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar oleh setiap anggota secara periodik (misalnya tiap bulan) selama menjadi anggota dengan jumlah yang besarnya sama untuk setiap anggota.

3. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan tergantung pada masing-masing anggota yang bersangkutan.


Dalam melaksanakan usahanya unit simpan pinjam dapat menyelenggarakan usahanya sebagai berikut :
a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota juga koperasi lain dan anggotanya.
b. Memberikan pinjaman uang baik pada anggota, calon anggota maupun kepada koperasi lain dan anggotanya.
c. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana yang dimaksud diatas.

Permohonan Pinjaman
Semua anggota yang hendak mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu melakukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pinjaman. Setelah diisi dan dilampiri dengan slip gaji lalu kemudian diserahkan ke pengelola simpan pinjam.

Persetujuan Pinjaman
Setelah Formulir diberikan oleh pengelola simpan pinjam kepada bendahara, maka bendahara membuatkan Bukti Kas Pengeluaran(BKP). BKP tersebut berangkap 3(putih,biru,kuning).

Pembuatan Laporan
Pengelola simpan pinjam akan membuatkan laporan setiap bulannya kepada ketua koperasi.



Note:
Terima Kasih kepada Koperasi Pegawai Lemigas yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan analisa untuk pemenuhan salah satu mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi .


Sumber : Koperasi Pegawai Lemigas
Jl. Ciledug Raya, Cipulir Kebayoran Lama
Jakarta Selatan

Selasa, 08 November 2011

TUGAS KELOMPOK

TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI#

DISUSUN OLEH:

ANISA AGUSTYANINGRUM( 20210871 )

DEWI KUSUMASTUTI ( 21210905 )

ELIETA LIESTIANI SUGANDA( 29210255 )

LISNAWATI( 24210051 )

KELAS : 2EB15



KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)





Sejarah berdirinya Koperasi


Setelah pengesahan UU 44 PP tahun 1960 yaitu tentang pengolahan pertambangan gas dan minyak bumi Indonesia maka didirikanlah PPPTMGB Lemigas dibawah naungan departemen pertambangan energi. Setelah berdiri selama 18 tahun dan banyak merekrut karyawan,oleh karena itu untuk membantu staff dan karyawan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memberikan keringanan baik dalam pembelian barang atau pinjaman uang dengan lebih mudah maka didirikanlah Koperasi Pegawai Lemigas (KPL). Koperasi Pegawai Lemigas bertempat di lingkungan kantor Lemigas yang beralamat di Jalan Ciledug Raya Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagian besar anggotanya adalah para karyawan yang bekerja pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak Bumi dan Gas Bumi (PPPTMGB) Lemigas. Koperasi ini telah berdiri + 30 tahun. Jumlah anggota KPL sampai sekarang + telah mencapai 780 orang. Rapat pembukaan perkumpulan koperasi diselenggarakan 26 April 1978 (ditetapkan sebagai hari berdirinya KPL). Sedangkan anggaran dasar koperasi baru ditetapkan tanggal 9 Juni 1980. Berdasarkan UU no 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka keluarlah surat pengesahan berdirinya Koperasi Pegawai Lemigas (KPL). Dengan nomor TDP 09.03.2.46.00582 dan sebagai penanggung jawab / pengurus adalah Bpk. Suryadi, S.KOM, M.AB. Disahkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Usaha yang dijalankan di koperasi ini antara lain:
- Usaha Simpan Pinjam
- Usaha Toko
- Usaha Rekanan
- Usaha Photocopy
- Usaha Perjalanan dan Transportasi
- Usaha Jasa Konsultan


Modal Peusahaan Koperasi

Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok,uang simpanan wajib,uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah.

Tugas Dan Fungsi Organisasi

Dalam koperasi pegawai Lemigas mempunyai struktur organisasi yang cukup jelas, dalam pembagian tugas dan fungsi organisasi dari masing-masing bagian adalah sebagai berikut .
1. Rapat anggota
a. Mengadakan pertemuan 1 tahun sekali
b. Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan perubahan-perubahan AD / ART
c. Menilai dan mengesahkan kebijakan pengurus
d. Memilih anggota pengurus, mengawas atau tim lainnya
e. Menilai dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk periode tahun berikutnya
2. Dewan Penasihat
Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi kemajuan koperasi
3. Pembina
Membina koperasi dengan sebaik-baiknya agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan

4. Ketua
a. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
c. Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
5. Pengawas
a. Minimal sekali dalam 3 bulan memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, uang tunai, laporan keuangan dan kekayaan lainnya serta kegiatan usaha
b. Menampung dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota mengenai kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut
6. Koordinator Bidang Usaha
a. Mengkoordinasikan, membimbing dan mengawasi tugas kepengurusan koperasi
b. Mengusahakan peningkatan/pengembangan usaha koperasi
7. Bendahara
a. Menyusun, mengatur, menyimpan dengan sebaik-baiknya kekayaan koperasi baik berupa uang tunai maupun surat-surat berharga dalam kas koperasi atau pada bank
b. Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan bukti-bukti yang ada
c. Menyusun laporan keuangan secara periodik
8. Pengelola toko
a. Mengelola dan bertanggung jawab pada unit toko koperasi pegawai Lemigas
b. Menjual dan membeli barang untuk kebutuhan para pegawai/anggota
9. Pengelola potokopi
a. Mengelola dan bertanggung jawab pada unit usaha potokopi koperasi pegawai Lemigas
b. Mengawasi operasional dalam pelayanan potokopi
10. Pengelola Rekanan
a. Menyediakan bahan kimia, obat-obatan dan alat tulis kantor untuk keperluan perusahaan
b. Membuat surat tagihan kepada perusahaan sesuai dengan pesanan barang yang di minta
11. Pengelola jasa tranportasi
a. Menyediakan penyewaan bus untuk keperluan pegawai
b. Memelihara kondisi dan keadaan bus pegawai
c. Pembuat surat tagihan atas penyewaan bus pada perusahaan
12. Pengelola simpan pinjam
a. Mengadakan jasa penyimpanan
b. Memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan

Keanggotaan

Anggota KPL adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Keanggotaan KPL tidak dapat dipindah tangankan. Yang dapat menjadi anggota koperasi ini adalah WNI yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Bertempat tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
c. Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPTMGB “LEMIGAS”.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila anggota :
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota atau karena melakukan perbuatan yang merugikan koperasi
Hak dan Kewajiban Anggota KPL

 Kewajiban KPL
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan- keputusan Rapat Anggota.
2. Membayar Simpanan Pokok,Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KPL.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuai dengan keputusan.

 Hak Anggota KPL
• Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
• Memilih atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
• Meminta diadakan Rapat Anggota.
• Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota.
• Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
• Meminta keterangan mengenai perkembangan KPL.
• Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
• Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.


Simpanan Anggota

Setiap anggota diwajibkan membayar :
1. Uang simpanan pokok yang harus dibayar sekaligus
2. Uang simpanan wajib yang telah ditetapkan oleh KPL
3. Uang simpanan sukarela yang telah ditetapkan oleh KPL yang dapat diangsur / dibayar beberapa kali

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu periode yang telah dikurangi penyusutan aktiva dan biaya-biaya yang dikeluarkan pada tahun/periode tersebut. Sisa hasil usaha diperoleh dari :
1. Usaha yang diselenggarakan untuk anggota KPL
2. Usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota

Sisa hasil usaha yang digunakan untuk pihak bukan anggota :
1. 40% untuk cadangan
2. 15% untuk dana pengurus
3. 10% untuk dana Pegawai / Karyawan
4. 10% untuk dana Pendidikan Koperasi
5. 15% untuk dana sosial
6. 10% untuk dana pembangunan daerah kerja
Apabila SHU berasal dari usaha untuk anggota, maka dalam pembagian SHU tersebut, terdapat pembagian untuk anggota sebanding dengan jasa yang di berikannya sebaliknya apabila SHU berasal dari usaha bukan untuk anggota maka bagian untuk anggota berdasarkan jasa tidak diberikakan, tetapi pengurus memperoleh pembagiaan yaitu dana pengurus.

Simpan Pinjam

Simpan pinjam merupakan salah satu usaha koperasi, yang diselenggarakan oleh koperasi dibidang jasa keuangan yang pengelolaannya harus dipisahkan unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1945 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Permohonan Pinjaman
Semua anggota yang hendak mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu melakukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pinjaman. Setelah diisi dan dilampiri dengan slip gaji lalu kemudian diserahkan ke pengelola simpan pinjam.

Persetujuan Pinjaman
Setelah Formulir diberikan oleh pengelola simpan pinjam kepada bendahara, maka bendahara membuatkan Bukti Kas Pengeluaran(BKP). BKP tersebut berangkap 3(putih,biru,kuning).

Pembuatan Laporan
Pengelola simpan pinjam akan membuatkan laporan setiap bulannya kepada ketua koperasi.


LANDASAN, AZAS, DAN PRINSIP KPL

1. KPL berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. KPL berazaskan kekeluargaan
3. KPL melaksanakan prinsip sbb :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Mengembangkan koperasi melalui Pendidikan Perkoperasian dan Kerja sama antarKoperasi