A.Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
- Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
- karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
- karya-karya koreografi
- komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
- karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
- Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
- foto-foto
- ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
- karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
- karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
- program komputer
- data base
- seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
- Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
- Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
- buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
- khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
- alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu, termasuk karawitan dan phonogram
- karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
- pertunjukan-pertunjukan
- karya-karya penyiaran
- semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
- arsitektur
- peta
- seni batik
- foto
- karya-karya sinematografi
- terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar
dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi
atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide,
informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk
yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak
melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan
dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi
ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan
bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk "pengungkapan bukan ide-ide,
tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika".
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang
bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.Contoh lain dari ide yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :
- Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
- Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
- Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
Hak Eksklusif
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Hak untuk memproduksi ulang karya; hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).
- Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk mempublikasikannya untuk pertamakalinya.
- Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan memperdengarkannya di depan umum.
- Hak untuk menyiarkan karya kepada khalayak; untuk karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan karyanya. Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra, drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh : terjemahan, dramatisasi).
- Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik hak cipta atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk mengontrol penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.
- Hak untuk mengimpor / mengekspor karyanya; pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan karyanya untuk kepentingan komersial. Pemilik hak cipta boleh menjual atau memberikan lisensi satu atau semua haknya.
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Pengalihan hak cipta
Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat;
-diberikan begitu saja
-dilisensikan
-dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain)
-dijual
-diwasiatkan
-bahkan diambil alih
Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat;
-diberikan begitu saja
-dilisensikan
-dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain)
-dijual
-diwasiatkan
-bahkan diambil alih
Hak ekonomi
dan hak moral
Hak cipta di
Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama
pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah
dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
Pencipta bisa menuntut
sebab hukum Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral.
Hak-hak moral merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta
dari materi hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah
dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain. Terdapat dua
jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu :
- Hak untuk diakui dari karya : yaitu hak dari pengarang untuk dipublikasikan sebagai pengarang atas karyanya, untuk mencegah orang lain mengaku sebagai pengarang karya tersebut, atau untuk mencegah orang lain menghubungkan kepengarangan kepada orang lain; dan
- Hak keutuhan: yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpangan atas karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas.
Jangka Waktu Perlindungan
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
- buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
- tari, koreografi
- segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
- seni batik
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- arsitektur
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
- alat perga
- peta
- terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
- program komputer
- sinematografi
- fotografi
- database
- karya hasil pengalihwujudan,
Hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).
Karya-karya yang tidak diberikan perlindungan hak cipta :
a. pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara
b. hukum dan perundang-undangan
c. pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
d. keputusan pengadilan dan perintah pengadilan
e. keputusan badan arbitrasi.
Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM)
Pendaftaran dianjurkan
berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan
perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi
untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi
yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol
perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi
peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi,
Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi
tersebut.
Syarat-syarat Pendaftaran :
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).
Syarat-syarat Pendaftaran :
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).
B. Hak Paten
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Hukum
yang mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten.
Antara lain, WTO Perjanjian
TRIPs yang diikuti
hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial,
yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa,
yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga
36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA,RNA,
dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan.Software yang menerapkan algoritma juga tidak
dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, softwaredianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
sangat membantu
BalasHapus