Rainbow Arch Over Clouds

Kamis, 01 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia yang mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata ada yang dikenal dengan hukum perdata privat materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
• Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
• Objek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
• Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
• Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:

1. Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
2. Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' atau dikenal dengan BW yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

I. Buku I tentang Orang

Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum antara lain:
• ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang
• kelahiran
• kedewasaan
• perkawinan
• keluarga
• perceraian dan
• hilangnya hak keperdataan

Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

II. Buku II tentang Kebendaan

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :

1. Benda berwujud (tangible assets)

• bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
• tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.

2. Benda tidak berwujud (intangible assets)

Misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

III. Buku III tentang Perikatan

Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

IV. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian

Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum ekonomi merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan peristiwa ekonomi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Aspek hukum dalam ekonomi semua aspek yang mempengaruhi kegiatan ekonomi. Aspek hukum ekonomi dapat terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum menganai cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi Indonesia secara nasional

2. Hukum ekonomi social
Yaitu hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secar adil dan sesuai dengan hak asasi manusia.

Sumber : http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/aspek-hukum-perdata.html
http://vangaliputra.blogspot.com/2011/05/hukum-perdata-indonesia.html

Kamis, 05 Januari 2012

Harapan terhadap Koperasi Indonesia

Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperti koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.

Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu harapan saya terhadap koperasi di Indonesia diantaranya :
1. Koperasi Indonesia dapat turut serta kedalam mainstream pembangunan bangsa.
2. Sistem data yang terkait dengan anggota koperasi tersedia dengan transparan
3. Informasi mengenai koperasi bisa diakses secara umum melalui koneksi lnternet. “Artinya penilaian paling penting bagi koperasi modern adalah sudah tersistem secara online dengan angotanya”.
4. Tingkat ekonomi koperasi di Indonesia berkembang pesat
5. Koperasi dapat mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
6. Koperasi dapat mempertinggi kualitas kehidupan manusia
7. Koperasi dapat memperkokoh perekonomian rakyat
8. Dapat mengembangkan perekonomian nasional
9. Dapat mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Semoga harapan harapan terhadap koperasi dapat terwujud dan bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi perkembangan koperasi Indonesia di era globalisasi.

Minggu, 27 November 2011

Kondisi Koperasi Saat ini

Akhir – akhir ini kondisi Negara Indonesia sedang mengalami sedikit kenaikan, terutama dalam bidang perekonomian koperasinya. Berikut ini adalah pembahasan dalam tingkat perekonomian koperasi Indonesia secara lebih spesifik lagi dari mulai tahun millennium baru sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2000, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dapat dikatakan sangat terpuruk, karena baru saja dilanda oleh yang namanya krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu. Sungguh sangat sulit bagi Indonesia untuk mangatasi masalah tersebut, apalagi dalam bidang perekonomiannya. Nilai dolar yang sangat tinggi pada saat Tahun 1998, sangat mempengaruhi tingkat nilai tukar Rupiah pada saat itu. Nilai rupiah yang anjlok sangat memungkinkan terjadinya inflasi lagi. Tetapi untungnya bangsa Indonesi mampu memperbaiki nalai tukar rupiah pada saat itu. Lambat laun, nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai membaik dan beranjak lebih bagus sampai saat ini.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Kondisi perkembangan koperasi saat ini tidak hanya sampai disitu saja, sekarang bukan hanya toko-toko saja yang bisa berdagang melalui dunia maya. Kini koperasi yang selama ini kita anggap hanya ada di daerah saja akan mulai diluncurkan melalui dunia maya.
Mungkin karena jaman semakin berkembang dan untuk menuju internet pun sudah tidak sulit lagi bagi kita, apalagi dengan handphone sederhana yang tak terlalu mahal saja sudah bisa memakai internet sepuasnya. Apalagi di pedesaan, kini sudah sebagian besar orang dari segi umur paling rendah sampai yang paling tua pun sudah memiliki handphone. Jadi tak heran mendengarnya jika memang akan ada 50.000 koperasi yang akan ditargetkan secara online.
Berikut adalah sedikit artikel tambahan mengenai koperasi online ini. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan hingga 2014 akan menghadirkan sekitar 50.000 unit koperasi kategori modern. Braman Setyo, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan koperasi modern yang dimaksud adalah bisa memenuhi tiga kriteria.
Kriteria tesebut meliputi :
1. Sudah memanfaatkan teknologi informasi secara online.
2. Sistem data yang terkait dengan anggota tersedia dengan transparan.
3. Informasi mengenai koperasi bisa diakses secara umum melalui koneksi lnternet. "Artinya penilaian paling penting bagi koperasi modem adalah sudah tersistem secara online dengan angotanya.

Manfaat bagi koperasi yang menerima predikat tersebut, makin mendapat kepercayaan dari anggota maupun masyarakat umum. Hingga saat ini, koperasi yang sudah memanfaatkan jaringan online tercatat 623 unit, dengan 90% di antaranya berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP) dan 10% sisanya berupa koperasi primer. Untuk menyukseskan program pencapaian 50.000 koperasi kategori modern, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki anggaran khusus, Pemerintah hanya melakukan fasilitasi dan perangkatnya dipersiapkan oleh PT Telkom.
Adapun, keinginan agar koperasi di Indonesia memanfaatkan teknologi informasi, utamanya berdasarkan keinginan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan agar seluruh masyarakat bisa memahami dan mengetahui program serta perkembangan setiap koperasi. Selain bersinergi dengan PT Telkom, Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadikan Dinas Koperasi dan UKM setiap provinsi sebagai ujung tombak menciptakan koperasi modem.
Sumber : Bisnis Indonesia
depkop.go.id

Kamis, 10 November 2011

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi

KELOMPOK EKONOMI KOPERASI#

ANISA AGUSTYANINGRUM( 20210871 )

DEWI KUSUMASTUTI ( 21210905 )

ELIETA LIESTIANI SUGANDA( 29210255 )

LISNAWATI( 24210051 )

KELAS : 2EB15


KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)

Kami telah melakukan analisa atau observasi mengenai Koperasi Pegawai Lemigas ini. Dari hasil observasi yang kami teliti, kami memperoleh banyak informasi untuk bahan pertimbangan dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh Ibu Endang selaku Dosen MatKul Ekonomi Koperasi. Hasil dari analisa kami adalah sebagai berikut.
Koperasi Pegawai Lemigas ini didirikan dengan tujuan membantu staff dan karyawan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memberikan keringanan baik dalam pean pembelian barang atau pinjaman uang dengan lebih mudah. Seperi halnya koperasi-koperasi lainnya di Indonesia, KPL didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Dimana setiap kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh KPL mengikutsertakan pula para anggotanya. Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai Lemigas (KPL) untuk periode tahun 2011-2013 adalah sebagai berikut :
• Pengurus
1. Ketua : Suryadi,S.Kom,M.AB
2. Wakil Ketua/Koord. Bid Usaha : Ir. Hery Widhiarto, M. SI
3. Sekretaris : Dra. Isnawati, M. SI
4. Bendahara : Heriyadi, S. E

• Pengawas
1. Ketua : Ir. Daru Siswanto
2. Sekretaris : Komarudin, S. Kom
3. Anggota : Dra. Lisna Rosmayanti, M.SI

Koperasi Pegawai Lemigas didirikan pada tanggal 26 April 1978 akan tetapi penetapan anggaran dasar / dana KPL baru dibahas dalam rapat tanggal 9 Juni 1980. Seperti halnya pendirian UKM / KUK, pendirian koperasi juga harus disertakan permohonan izin usaha. Yang terlampir dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil serta Surat Tanda Daftar Perusahaan Koperasi. Untuk membantu pemerintah dalam pencatatan wirausaha di DKI Jakarta.
Usaha yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai Lemigas antara lain :
 Usaha Simpan Pinjam
 Usaha Toko
 Usaha Rekanan
 Usaha Photocopy
 Usaha Perjalanan dan Transportasi
 Usaha Jasa Konsultan



Usaha Simpan Pinjam

Simpan Pinjam merupakan salah satu usaha koperasi, yang diselnggarakan oleh koperasi dibidang jasa keuangan yang pengelolaannya harus dipisahkan dengan unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan peraturan pemerintahan nomor 9 tahun 1945 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Jenis simpan pinjam dalam koperasi :
1. Simpan Pokok
Simpan pokok adalah simpanan yang dibayar oleh setiap anggota pada saat menjadi anggota koperasi,setiap anggota hanya membayar simpanan pokok 1 kali dengan jumlah yang besarannya sama untuk setiap anggota, tidak boleh diambil kecuali bila mengundurkan diri dari keanggotaan.

2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar oleh setiap anggota secara periodik (misalnya tiap bulan) selama menjadi anggota dengan jumlah yang besarnya sama untuk setiap anggota.

3. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan tergantung pada masing-masing anggota yang bersangkutan.


Dalam melaksanakan usahanya unit simpan pinjam dapat menyelenggarakan usahanya sebagai berikut :
a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota juga koperasi lain dan anggotanya.
b. Memberikan pinjaman uang baik pada anggota, calon anggota maupun kepada koperasi lain dan anggotanya.
c. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana yang dimaksud diatas.

Permohonan Pinjaman
Semua anggota yang hendak mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu melakukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pinjaman. Setelah diisi dan dilampiri dengan slip gaji lalu kemudian diserahkan ke pengelola simpan pinjam.

Persetujuan Pinjaman
Setelah Formulir diberikan oleh pengelola simpan pinjam kepada bendahara, maka bendahara membuatkan Bukti Kas Pengeluaran(BKP). BKP tersebut berangkap 3(putih,biru,kuning).

Pembuatan Laporan
Pengelola simpan pinjam akan membuatkan laporan setiap bulannya kepada ketua koperasi.



Note:
Terima Kasih kepada Koperasi Pegawai Lemigas yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan analisa untuk pemenuhan salah satu mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi .


Sumber : Koperasi Pegawai Lemigas
Jl. Ciledug Raya, Cipulir Kebayoran Lama
Jakarta Selatan

Selasa, 08 November 2011

TUGAS KELOMPOK

TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI#

DISUSUN OLEH:

ANISA AGUSTYANINGRUM( 20210871 )

DEWI KUSUMASTUTI ( 21210905 )

ELIETA LIESTIANI SUGANDA( 29210255 )

LISNAWATI( 24210051 )

KELAS : 2EB15



KOPERASI PEGAWAI LEMIGAS (KPL)





Sejarah berdirinya Koperasi


Setelah pengesahan UU 44 PP tahun 1960 yaitu tentang pengolahan pertambangan gas dan minyak bumi Indonesia maka didirikanlah PPPTMGB Lemigas dibawah naungan departemen pertambangan energi. Setelah berdiri selama 18 tahun dan banyak merekrut karyawan,oleh karena itu untuk membantu staff dan karyawan dalam pemenuhan kebutuhan dengan memberikan keringanan baik dalam pembelian barang atau pinjaman uang dengan lebih mudah maka didirikanlah Koperasi Pegawai Lemigas (KPL). Koperasi Pegawai Lemigas bertempat di lingkungan kantor Lemigas yang beralamat di Jalan Ciledug Raya Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagian besar anggotanya adalah para karyawan yang bekerja pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak Bumi dan Gas Bumi (PPPTMGB) Lemigas. Koperasi ini telah berdiri + 30 tahun. Jumlah anggota KPL sampai sekarang + telah mencapai 780 orang. Rapat pembukaan perkumpulan koperasi diselenggarakan 26 April 1978 (ditetapkan sebagai hari berdirinya KPL). Sedangkan anggaran dasar koperasi baru ditetapkan tanggal 9 Juni 1980. Berdasarkan UU no 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka keluarlah surat pengesahan berdirinya Koperasi Pegawai Lemigas (KPL). Dengan nomor TDP 09.03.2.46.00582 dan sebagai penanggung jawab / pengurus adalah Bpk. Suryadi, S.KOM, M.AB. Disahkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Usaha yang dijalankan di koperasi ini antara lain:
- Usaha Simpan Pinjam
- Usaha Toko
- Usaha Rekanan
- Usaha Photocopy
- Usaha Perjalanan dan Transportasi
- Usaha Jasa Konsultan


Modal Peusahaan Koperasi

Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok,uang simpanan wajib,uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah.

Tugas Dan Fungsi Organisasi

Dalam koperasi pegawai Lemigas mempunyai struktur organisasi yang cukup jelas, dalam pembagian tugas dan fungsi organisasi dari masing-masing bagian adalah sebagai berikut .
1. Rapat anggota
a. Mengadakan pertemuan 1 tahun sekali
b. Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan perubahan-perubahan AD / ART
c. Menilai dan mengesahkan kebijakan pengurus
d. Memilih anggota pengurus, mengawas atau tim lainnya
e. Menilai dan mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk periode tahun berikutnya
2. Dewan Penasihat
Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi kemajuan koperasi
3. Pembina
Membina koperasi dengan sebaik-baiknya agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan

4. Ketua
a. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
c. Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
5. Pengawas
a. Minimal sekali dalam 3 bulan memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, uang tunai, laporan keuangan dan kekayaan lainnya serta kegiatan usaha
b. Menampung dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota mengenai kegiatan usaha untuk diproses lebih lanjut
6. Koordinator Bidang Usaha
a. Mengkoordinasikan, membimbing dan mengawasi tugas kepengurusan koperasi
b. Mengusahakan peningkatan/pengembangan usaha koperasi
7. Bendahara
a. Menyusun, mengatur, menyimpan dengan sebaik-baiknya kekayaan koperasi baik berupa uang tunai maupun surat-surat berharga dalam kas koperasi atau pada bank
b. Melaksanakan penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan bukti-bukti yang ada
c. Menyusun laporan keuangan secara periodik
8. Pengelola toko
a. Mengelola dan bertanggung jawab pada unit toko koperasi pegawai Lemigas
b. Menjual dan membeli barang untuk kebutuhan para pegawai/anggota
9. Pengelola potokopi
a. Mengelola dan bertanggung jawab pada unit usaha potokopi koperasi pegawai Lemigas
b. Mengawasi operasional dalam pelayanan potokopi
10. Pengelola Rekanan
a. Menyediakan bahan kimia, obat-obatan dan alat tulis kantor untuk keperluan perusahaan
b. Membuat surat tagihan kepada perusahaan sesuai dengan pesanan barang yang di minta
11. Pengelola jasa tranportasi
a. Menyediakan penyewaan bus untuk keperluan pegawai
b. Memelihara kondisi dan keadaan bus pegawai
c. Pembuat surat tagihan atas penyewaan bus pada perusahaan
12. Pengelola simpan pinjam
a. Mengadakan jasa penyimpanan
b. Memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan

Keanggotaan

Anggota KPL adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Keanggotaan KPL tidak dapat dipindah tangankan. Yang dapat menjadi anggota koperasi ini adalah WNI yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Bertempat tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
c. Tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPTMGB “LEMIGAS”.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila anggota :
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota atau karena melakukan perbuatan yang merugikan koperasi
Hak dan Kewajiban Anggota KPL

 Kewajiban KPL
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan- keputusan Rapat Anggota.
2. Membayar Simpanan Pokok,Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KPL.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuai dengan keputusan.

 Hak Anggota KPL
• Menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
• Memilih atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
• Meminta diadakan Rapat Anggota.
• Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota.
• Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
• Meminta keterangan mengenai perkembangan KPL.
• Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
• Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.


Simpanan Anggota

Setiap anggota diwajibkan membayar :
1. Uang simpanan pokok yang harus dibayar sekaligus
2. Uang simpanan wajib yang telah ditetapkan oleh KPL
3. Uang simpanan sukarela yang telah ditetapkan oleh KPL yang dapat diangsur / dibayar beberapa kali

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu periode yang telah dikurangi penyusutan aktiva dan biaya-biaya yang dikeluarkan pada tahun/periode tersebut. Sisa hasil usaha diperoleh dari :
1. Usaha yang diselenggarakan untuk anggota KPL
2. Usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota

Sisa hasil usaha yang digunakan untuk pihak bukan anggota :
1. 40% untuk cadangan
2. 15% untuk dana pengurus
3. 10% untuk dana Pegawai / Karyawan
4. 10% untuk dana Pendidikan Koperasi
5. 15% untuk dana sosial
6. 10% untuk dana pembangunan daerah kerja
Apabila SHU berasal dari usaha untuk anggota, maka dalam pembagian SHU tersebut, terdapat pembagian untuk anggota sebanding dengan jasa yang di berikannya sebaliknya apabila SHU berasal dari usaha bukan untuk anggota maka bagian untuk anggota berdasarkan jasa tidak diberikakan, tetapi pengurus memperoleh pembagiaan yaitu dana pengurus.

Simpan Pinjam

Simpan pinjam merupakan salah satu usaha koperasi, yang diselenggarakan oleh koperasi dibidang jasa keuangan yang pengelolaannya harus dipisahkan unit usaha lainnya serta memenuhi persyaratan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1945 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Permohonan Pinjaman
Semua anggota yang hendak mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu melakukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pinjaman. Setelah diisi dan dilampiri dengan slip gaji lalu kemudian diserahkan ke pengelola simpan pinjam.

Persetujuan Pinjaman
Setelah Formulir diberikan oleh pengelola simpan pinjam kepada bendahara, maka bendahara membuatkan Bukti Kas Pengeluaran(BKP). BKP tersebut berangkap 3(putih,biru,kuning).

Pembuatan Laporan
Pengelola simpan pinjam akan membuatkan laporan setiap bulannya kepada ketua koperasi.


LANDASAN, AZAS, DAN PRINSIP KPL

1. KPL berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. KPL berazaskan kekeluargaan
3. KPL melaksanakan prinsip sbb :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Mengembangkan koperasi melalui Pendidikan Perkoperasian dan Kerja sama antarKoperasi

Selasa, 27 September 2011

Sejarah Koperasi

Sejarah gerakan koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perkembangan koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi

Senin, 26 September 2011

Koperasi

I. Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang etis/ religious dan sudut pandang ekonomis.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

II. Prinsip - prinsip koperasi
Prinsip koperasi di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5. Koperasi bersifat mandiri.

III. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

IV. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

V. Jenis jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

VI. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.