A.
SUBJEK HUKUM
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a.
Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia
tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap
orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui
sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara
mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi
perbuatan hukum :
1. Cakap melakukan
perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan
berakal sehat
2. Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian :
§ orang-orang yang belum dewasa
§ orang yang ditaruh dibawah
pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros
§ wanita yang dalam
perkawinan/berstatus sebagai istri.
b.
Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti
manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak
manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan AKTA
notaries
b. Didaftarkan di kantor
panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d. Diumumkan dalam
berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua
bentuk :
1.
Badan hukum
public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum
public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum
privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan
hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
B.OBJEK HUKUM
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan
sebagai berikut :
1. Barang yang wujud
(lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak
dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak.
Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.
Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
3. Barang yang dapat
dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang
sudah ada dan yang masih aka nada.
5. Barang-barang uang
dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Brang-barang yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak
berhubungan 4 hal yaitu:
1.
Bezit
(pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda
tidak bergerak tidak.
2.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan
penyerahan secara nyata.
3.
Verjaring
(kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.
Bezwaring
(pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1.
Benda yang
bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan
dirasakan
2.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak
sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan
bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1. Hak
kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak
yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan
suami istri
3. Hak
mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena
adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian,
undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan
menjadi dua :
1. Hak
kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak
kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu
benda :
1.
Pelekatan
2.
Kadarluwarsa
3.
Pewarisan
4. Penyerahan
(levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang
yang berhak memindahkan hak milik.
Macam-macam levering :
1.
Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.
Levering atas benda tak bergerak
3.
Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
4. Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Merupakan hak yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.
Macam-macam hak jaminan :
a.
Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala
kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1.
Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Jaminan yang diberikan hak
khusus, misalnya :
1.
Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang
diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1.
Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan
4.
Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
5. Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak
preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7. Hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan
sendiri.
2.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang
telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur
4.
Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
5. Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau
merosotnya harga barang yang digadaikan
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual
3.
Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.
Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5.
Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.
Hapusnya perjanjian pokok
2.
Karena musnahnya benda gadai
3.
Karena pelaksana eksekusi
4.
Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6.
Karena penyalahgunaan benda gadai
2.
Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya
bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1.
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal
1163 ayat KUHP)
3.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2
KUHP)
4.
Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk
hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.
Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak
2.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain,
sedangkan hipotik tidak.
3.
Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu
beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak
tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah
berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan
jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2.
Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3.
Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29
tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.
Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.
Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3.
Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap
pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari
:
1.
Salinan buku tanah hak tanggungan
2.
Salinan akta pemberian hak tanggungan
3.
Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan
fidusia memuat :
1. Identitas
pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.
Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.
Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai
pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060
sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia
pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak
yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2.
Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan
pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3.
Memberikan hak yang didahulukan
4.
Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
5.
Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang
berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF,
di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat
dilakukan dalam beberapa cara :
1.
Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2)
oleh kreditor
2.
Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan.
3.
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi
yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus
karena :
1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sumber: