Sumber Hukum di Indonesia sebenarnya di bagi menjadi Hukum dalam artian
Material dan sumber hukum dalam artian Formal, sedangkan sekarang kita akan
membahas sumber Hukum dalam artian Formal di Indonesia.
Berikut Macam – macam sumber Hukum Formal di Indonesia, antara lain :
Berikut Macam – macam sumber Hukum Formal di Indonesia, antara lain :
1. Undang-Undang
Sesuai dengan Pasal 20
ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi
Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat
(1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) .
Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah
Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945).
Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga
untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun
2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang
Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.
Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
3.
Yurisprudensi
Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi
dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang
tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.
Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan
putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
4.
Traktat
Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5. Doktrin
Doktrin merupakan Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum.
Sumber:
http://nidyanurhasanah.blogspot.co./2011/10/sumber-sumber0hukum-formal-di-indonesia.htkl
www.docstoc.com/docs/24421406/sumber-hukum-formal-dan-matrial
www.sumber-artikel.com/sumber-sumber-hukum-formal-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar