Rainbow Arch Over Clouds

Minggu, 27 November 2011

Kondisi Koperasi Saat ini

Akhir – akhir ini kondisi Negara Indonesia sedang mengalami sedikit kenaikan, terutama dalam bidang perekonomian koperasinya. Berikut ini adalah pembahasan dalam tingkat perekonomian koperasi Indonesia secara lebih spesifik lagi dari mulai tahun millennium baru sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2000, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dapat dikatakan sangat terpuruk, karena baru saja dilanda oleh yang namanya krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu. Sungguh sangat sulit bagi Indonesia untuk mangatasi masalah tersebut, apalagi dalam bidang perekonomiannya. Nilai dolar yang sangat tinggi pada saat Tahun 1998, sangat mempengaruhi tingkat nilai tukar Rupiah pada saat itu. Nilai rupiah yang anjlok sangat memungkinkan terjadinya inflasi lagi. Tetapi untungnya bangsa Indonesi mampu memperbaiki nalai tukar rupiah pada saat itu. Lambat laun, nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai membaik dan beranjak lebih bagus sampai saat ini.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Kondisi perkembangan koperasi saat ini tidak hanya sampai disitu saja, sekarang bukan hanya toko-toko saja yang bisa berdagang melalui dunia maya. Kini koperasi yang selama ini kita anggap hanya ada di daerah saja akan mulai diluncurkan melalui dunia maya.
Mungkin karena jaman semakin berkembang dan untuk menuju internet pun sudah tidak sulit lagi bagi kita, apalagi dengan handphone sederhana yang tak terlalu mahal saja sudah bisa memakai internet sepuasnya. Apalagi di pedesaan, kini sudah sebagian besar orang dari segi umur paling rendah sampai yang paling tua pun sudah memiliki handphone. Jadi tak heran mendengarnya jika memang akan ada 50.000 koperasi yang akan ditargetkan secara online.
Berikut adalah sedikit artikel tambahan mengenai koperasi online ini. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan hingga 2014 akan menghadirkan sekitar 50.000 unit koperasi kategori modern. Braman Setyo, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan koperasi modern yang dimaksud adalah bisa memenuhi tiga kriteria.
Kriteria tesebut meliputi :
1. Sudah memanfaatkan teknologi informasi secara online.
2. Sistem data yang terkait dengan anggota tersedia dengan transparan.
3. Informasi mengenai koperasi bisa diakses secara umum melalui koneksi lnternet. "Artinya penilaian paling penting bagi koperasi modem adalah sudah tersistem secara online dengan angotanya.

Manfaat bagi koperasi yang menerima predikat tersebut, makin mendapat kepercayaan dari anggota maupun masyarakat umum. Hingga saat ini, koperasi yang sudah memanfaatkan jaringan online tercatat 623 unit, dengan 90% di antaranya berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP) dan 10% sisanya berupa koperasi primer. Untuk menyukseskan program pencapaian 50.000 koperasi kategori modern, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki anggaran khusus, Pemerintah hanya melakukan fasilitasi dan perangkatnya dipersiapkan oleh PT Telkom.
Adapun, keinginan agar koperasi di Indonesia memanfaatkan teknologi informasi, utamanya berdasarkan keinginan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan agar seluruh masyarakat bisa memahami dan mengetahui program serta perkembangan setiap koperasi. Selain bersinergi dengan PT Telkom, Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadikan Dinas Koperasi dan UKM setiap provinsi sebagai ujung tombak menciptakan koperasi modem.
Sumber : Bisnis Indonesia
depkop.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar